Jakarta, LensaWarna.com- Wulan Guritno telah membuat kejutan dengan membawa kabar mengejutkan tentang mantan kekasihnya, Sabdayagra Ahessa. Namun, bukan tentang rekonsiliasi hubungan, melainkan gugatan perdata yang diajukan oleh Wulan Guritno terkait masalah utang piutang. Gugatan perdata tersebut diajukan oleh Wulan Guritno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, yang ditujukan kepada Sabdayagra Ahessa. Dari informasi yang diperoleh redaksi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut berkaitan dengan dana talangan yang pernah diberikan oleh Wulan Guritno kepada Sabdayagra Ahessa. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pembelian rumah Sabdayagra Ahessa di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Wulan Guritno meminta Sabdayagra Ahessa untuk mengembalikan dana talangan yang telah diberikan. Namun, jumlah uang tersebut tidak diungkapkan secara spesifik oleh Wulan Guritno. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dengan nomor perkara yang telah disebutkan. “Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” kata Djuyamto saat dihubungi pada Senin (26/2/2024). Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam urusan keuangan dan kewajiban finansial antara dua belah pihak dalam sebuah hubungan. Diharapkan, melalui proses hukum yang berjalan, masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan tepat. )***Ode/ Foto by IGwulanguritno Post navigation Deva Mahendra Dan Mikha Tambayong Menikah Beda Agama menuai Kontroversi Aktor Donny Kesuma Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung