Jakarta, LensaWarna.com-Tiga keterangan saksi yang dihadirkan di sidang terdakwa Prof Marthen Napang terkait dugaan penipuan,penggelapan dan pemalsuan surat keputusan Makamah Agung RI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,pada Selasa (17/09/2024),memperkuat dugaan tindak pidana.

Rusdini Sulistyaningsih Manager Keuangan PT Karsa Mulindo Semesta Group dalam kesaksiannya membenarkan bahwa dirinya mengetahui transfer uang senilai total Rp 850 juta ke-3 rekening yang disampaikan oleh Marthen Napang yakni,Elza Novita,Syaduddin,dan Suaeb,dengan nilai yang berbeda- beda. “Karena jumlahnya besar, maka Pak John sebagai pimpinan memutuskan mentransfer sendiri. Namun,bukti transfer selalu diberikan ke saya,”kata Rusdini.

Tiga Saksi Perkuat Dugaan Tindak Pidana Marthen Napang Terkait Penipuan, Penggelapan Dan Pemalsuan Surat MA
Tiga Saksi Perkuat Dugaan Tindak Pidana Marthen Napang Terkait Penipuan, Penggelapan Dan Pemalsuan Surat MA

Ia mengakui bahwa dirinya lah yang menyiapkan uang Rp 100 juta dan diberikan ke John Palinggi,sebelum diteruskan ke Marthen. “Saya masukkan uangnya ke tas paper bag berwarna putih, saya juga foto pertemuan Pak John dengan Pak Marthen di ruang rapat pada 14 Juni 2017. Foto itu juga sebagai bukti kehadiran Pak Marthen,”tegasnya.

Meski dicecer pertanyaan dari para kuasa hukum terdakwa Prof Marthen Napang,namun Dini mampu menjawab dengan lugas.

Saksi berikutnya,Rina Uli Siregar, Sekretaris Perusahaan PT Karsa Mulindo Semesta periode 2013-2018, menguraikan,dirinya mendapat kiriman e-mail dari alamat marthen_nappang @gmail.com,terkait putusan MA dalam perkara Aki Setiawan yang menyatakan bahwa gugatan dikabulkan.

Ditanya soal transfer uang ke Marthen, dengan diplomatis Rina menjawab, “Saya hanya diberitahu saja karena itu bukan bagian dari job desc saya,”ucap Rina.

Tidak hanya Rusdini Sulistyaningsih, Rina pun juga dicecer pertanyaan seputar BAP di Polda Metro Jaya, 2017 lalu oleh kuasa hukum terdakwa Prof Marthen Napang,namun Rina tegas menyatakan bahwa peristiwa penyerahan uang terjadi pada 14 Juni, bukan 16 Juni.

Sutiah saksi terakhir sebagai Reseptionis di Karsa Mulindo Semesta mengungkapkan,Marthen Bapang datang ke kantor John Palinggi sekitar Mei 2017. Dirinya juga membenarkan bahwa Marthen diberi ruang khusus yang dipakai sebagai kantor bersama Anggia,yang belakangan diketahui tinggal bareng Marthen di bilangan Bendungan Hilir,Jakarta Selatan.

Sutiah pun membenarkan ada 4 putusan MA dari Marthen Bapang yang sempat ia fotocopy. “Saya kenal Pak Marthen. Bahkan,kalau dia mau ketemu Pak John,biasanya saya yang buatkan minuman teh manis,”kata Sutiah.

Ketika hakim bertanya,apakah terdakwa mengenal Sutiah,dijawab, “Mengenal”.

Sutiah yang sudah bekerja di kantor John lebih dari 30 tahun ini mengaku melihat Manager Keuangan memasukkan uang ke dalam paper bag. “Saya melihat karena memang ruang saya berhadap-hadapan dengan Bu Dini. Bahkan dengan logat Toraja dia sempat mencandai Pak Marthen saat dia keluar dari ruang rapat,”papar Sutiah.

Uniknya,keterangan dari ketiga saksi ini dibantah oleh Marthen. “Tidak benar keterangannya,”cetus Marthen dengan nada parau.
Git/Red)****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *