Tangerang. LensaWarna.com-Dalam kasus Mafia Tanah yang terjadi di mana-mana terutama dibeberapa daerah di Indonesia, kali ini komunitas Mafia Tanah ( Komat) mendesak agar kasus ‘ Mafia Tanag Sutrisno Lukito ‘ di desa Dadap, Kecamatn Kosambi Kabupaten Tangerang, bulan Maret 2018 lalu dan lewat tuntutannya kepada Menteri ATR/BPN yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang berlarut-larut sejak tahun 2018 silam. Dalam kasus ini kusus didalam penegakan hukumnya, jangan sampai di intervensi lewat cara apapun karena dua alat buktidi nilai sudah cukup jelas. Seperti dalam kasus Sutrisno Lukito diduga didapati surat dari kelurahan yang palsu karena ditanda tangani bukan oleh Lurah setempat yang berwewenang saat itu, bahkan patut di duga kuat surat itu yang mengurusi nya adalah Djoko Sukmtono atas suruhan Sutrisno Lukito. Sutrisno Lukito Didesak Dan Diusut Tuntas oleh Komunitas Anti Mafia Tanah foto dok Dari surat itulah kemudian digunakan untuk menerbitkan Sertifikat hak Milik (SHM) atas nama Djoko Sukamtono, sehingga untuk bukti dan keterangan saksinya dinyatakan telah lengkap. Komunitas Mafia Anti Tanah (Komat) menilai bahwa peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus di jatuhi sangsi pidana yang berat. Sebagai catatan, terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis atas perkara sengketa tanah tersebut, antara lain pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1), dan pasal 266 ayat (2) dan pasal 55 ayat (1) KUHP. Sutrisno Lukito Didesak Dan Diusut Tuntas oleh Komunitas Anti Mafia Tanah foto dok Komunitas Mafia Anti Tanah mendesak agar Hakim tegakan Hukum agar dapat menjatuhi hukuman berat kepada terdakwa Sutrisno Lukito. Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) memberikan dukungan penuh kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar menghukum Sutrisno seberat-beratnya, agar tidak ada lagi Mafia Tanah yang merugikan masyarakat. Perlu diketahui, Sutrisno Lukito bertindak seolah-olah korban mengajukan Pra Peradilan yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang, padahal ia pernah ditetapkan dan masuk dalam daftar pencarian Orang (DPO) oleh Polisi, bahkan Pra Peradilan jadi perlawanan Sutrisno untuk membentuk opini seolah-olah sebagai korban atau playing victim. Sebelum putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Raden Aji Suryo SH MH yang menjadi Hakim tunggal sidang Pra Peradilan pada Rabu 17 Mei 2023 lalu. Menurut Hakim Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagai mana termuat dalam pasal 184 KUHP. Dengan kata lain, Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangkaTomson Situmeang bahwa termohon ( Polres Metro Tangrang Kota ) dalam melakukan pproses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHP dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak Pidana. Akhirnya Strisno Lukito didesak untuk di copot jabatannya di setiap organisasi elemen masyarakat dikarenakan akan merusak citra. Selain itu juga Komat menilai Sutrisno Lukito terkesan menjadikan sejumlah organisasi ke Agamaan sebagai sebagai tamengnya, seperti dengan menjadi pengurus NU ( Nahdatul Ulama ) dan besoknya bisa berganti menjadi pengurus Muhamadiyah , bahkan kemudian menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI). Komatpun mendesak NU maupun Muhamadyah termasuk MUI harus memiliki ketegasan terkait ke anggotaannya, lantaran ke tiga organisasi tersebut merupakan organisasi besar dan harus tegak lurus menghormati proses hukum bila ada kader atau anggotanya yang bermasalah. Sebagai catatan penting lainnya, Sutrisno Lukito sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dinilai tidak taat hukum dalam memenuhi panggilan kepolisian sebanyak dua kali. Post navigation Diduga Ada Penggelapan14 Sertifikat Lahan Sawit Di Sampit Oleh Hok Kim P21 Belum Direalisir Kuasa Hukum Ahli Waris Tjoddo: Keterangan Legal Manager Indogrosir, Indriwan Widiarja, Naif dan Ambigu