Jakarta, LensaWarna.com– Kuasa hukum Muraker Lumban Gaol,Kamaruddin Simanjuntak,meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),dan membebaskan Muraker. Pasalnya,dakwaan JPU dinilai cacat hukum,tidak memenuhi syarat formil,dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP. ”Surat dakwaan jaksa penuntut umum prematur,kabur,tidak jelas,tidak cermat, juga tidak lengkap,sehingga layak dinyatakan batal demi hukum,”kata Kamaruddin Simanjuntak dalam eksepsinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur,pada Kamis (02/03/2023). Kamaruddin menyampaikan syarat dakwaan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP. Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP berbunyi, syarat formil,yaitu surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap terdakwa atau tersangka,serta surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani Jaksa Penuntut Umum. Kasus Penembakan Pistol ke Udara, Kamaruddin Minta Hakim Tolak JPU dan Bebaskan Muraker foto dok Lalu,Syarat materiil bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu serta tempat delik dilakukan. Kemudian,surat dakwaan harus disusun secara cermat,jelas,dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. “Keberatan (eksepsi) ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum,kebenaran dan keadilan,dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak asasi manusia,”ucap Kamaruddin. Kamaruddin menguraikan beberapa hal berkenaan dengan maksud dan ketentuan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP,yang tidak dijalankan penuntut umum. Salah satunya terkait persidangan pada 7 Februari 2023, dalam surat dakwaan tersebut hanya ditandatangani JPU Rivianto,padahal penuntut umun yang hadir dipersidangan saat itu ada dua. Dalam eksepsinya,Kamaruddin menyebut Muraker dijadikan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRESTA BALIKPAPAN pada 20 Januari 2023. Terdakwa Muraker lalu ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP ayat (1) yang dilaporkan Juli Hartono,yang diduga pejabat pada Kejaksaan Negeri Balikpapan. “Namun setelah perkara dinyatakan P-21,nama pelapor yang semula Juli Hartono berubah jadi Rano Hermawan. Pasalnya pun berubah dari semula 335 KUHP menjadi 211 KUHP, dan tersangka tanpa pernah dimintai keterangan,”terang Kamaruddin. Kamaruddin pun meminta Majelis Hakim tidak melihat permasalahan ini dari sudut pandang penyidik dan JPU semata,melainkan rasa keadilan dan kemanfatannya. “Majelis Hakim adalah tempat dan tembok perlindungan terakhir bagi pencari keadilan guna memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan,”ujarnya. Muraker merupakan anak dari S.J. Lumban Gaol,pengusaha properti developer Perumahan Griya Permata Asri di Kota Balikpapan. Muraker dipidanakan lantaran melepaskan tembakan ke udara saat sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan MT Haryono pada Januari 2023. Kamaruddin berdalih senjata api jenis Glock-17 yang diletuskan ke udara oleh Muraker adalah untuk membela diri. Dia juga mengeklaim senjata tersebut legal dan ditandatangani Kabaintelkam Polri Komjen Dofiri per 19 Juli 2022. Dia menjelaskan alasan di balik kepemilikan senjata api oleh kliennya tersebut. Dia mengatakan senjata itu dimiliki semata-mata untuk berjaga- jaga atau melindungi diri dari bahaya. “Kedatangan para preman yang dicentengi pejabat,baik itu Kejari, Kantor BPN,dan lain sebagainya bukan kali pertama. Sebelumnya sudah ada, namun bukan petugas,”ujar Kamaruddin. Dia melanjutkan,pada kejadian sebelumnya,bahkan ada sekelompok orang memasuki wilaya perumahan milik kliennya tanpa izin dengan maksud menguasai sebagian lahan tersebut. Tanpa menggunakan senjata, Muraker sempat mencoba mengusir sekelompok orang tersebut. Namun, lanjut dia,kliennya justru menerima bacokan di punggungnya. “Dia dulu dikeroyok atau dibacok sampai masuk rumah sakit. Nah,ini kejadiannya dibacok satu kali tapi panjang,”jelas dia. Atas alasan tersebut,terang Kamaruddin,kliennya lantas mengurus izin penggunaan senjata api ke Mabes Polri. “Jadi ini bukan senjata ilegal. Izin senjata ini resmi diberikan kepolisian. Kenapa? Karena dia pernah dibacok dalam rangka mengurusi perumahannya,”jelas Kamaruddin. Dia menegaskan seluruh aset kepemilikan senjata dan lahan perumahan ada sertifikat dan bukti surat jual belinya. Dia justru menyebut pengukuran dengan dalih survei adalah penyalahgunaan kewenangan. “Dan dibilang di surat dakwaan mau ditukar guling,entah apa yang mau ditukar guling sama kejaksaan,”ucap Kamaruddin. Post navigation Pertamina Fokus Pemadaman dan Evakuasi Ahli Pakar TPPU Batal Hadir Korban Investasi Robot Trading Kecewa