Jakarta, LensaWarna.com-, Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Komersial Campuran Kuningan City beberapa waktu lalu diwarnai oleh pengunduran diri Heru Sukendro sebagai Ketua PPPSRS. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti adanya cacat formil dalam proses pencalonan Heru Sukendro pada tahun 2022.

Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2021, calon Pengurus dan Pengawas PPPSRS harus merupakan pemilik yang sah secara hukum dengan KTP yang sesuai dengan alamat hunian di rumah susun. Namun, ditemukan bahwa KTP yang digunakan Heru Sukendro saat pencalonan sebagai Ketua PPPSRS beralamat di Kabupaten Bogor, berbeda dengan alamat yang tercatat dalam dokumen resmi PPPSRS.

Heru Sukendro Mundur Dari Jabatan Ketua PPPSRS Kuningan City Karena Masalah Administrasi

Seorang pemilik unit perkantoran yang hadir dalam rapat merasa ada kejanggalan dalam pencalonan Heru Sukendro dan menolak kepemimpinannya dalam RUTA kedua. Dugaan cacat formil semakin diperkuat setelah konfirmasi dengan notaris, yang menunjukkan bahwa Heru Sukendro masih menggunakan KTP yang tidak sesuai dengan alamat hunian di Kuningan City.

Setelah desakan dari peserta rapat, Heru Sukendro mengakui bahwa pada saat pencalonan dia memang tidak memiliki KTP yang sesuai dengan alamat hunian di Kuningan City. Heru Sukendro kemudian mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela dan meminta maaf kepada seluruh peserta rapat.

Sebelum meninggalkan ruang rapat, Heru Sukendro mengusulkan pengunduran diri Sekretaris PPPSRS, Hidayat, karena tidak memiliki alamat KTP di Kuningan City. Namun, pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menjelaskan bahwa untuk unit non-hunian seperti office, persyaratan KTP tidak berlaku.

Heru Sukendro Mundur Dari Jabatan Ketua PPPSRS Kuningan City Karena Masalah Administrasi

Dengan penjelasan tersebut, rapat kemudian menetapkan Hidayat sebagai Ketua PPPSRS yang baru, menggantikan Heru Sukendro. Rapat juga membahas dan menyetujui Program Kerja serta Anggaran Operasional PPPSRS Periode 2024, penyesuaian IPL dan Sinking Fund Apartemen, serta penambahan Tata Tertib Kepenghunian Apartemen. Keputusan untuk menolak kenaikan IPL disambut positif oleh pemilik dan penghuni. (doni; foto humaspppsrs)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *