Jakarta, LensaWarna.com-Dr. Togar Situmorang Advokat Batak kelahiran Jakarta ini sangat tidak percaya bahwa Jessica Wongso Pelaku tunggal dalam Kasus pembunuhan berencana kendati secara Hukum dipengadilan Jessica lah yang dianggap bersalah. Dalam peristiwa tersebut dapat dijelaskan salah satu yang membuat kasus ini rumit adalah ketiadaan bukti langsung atau circumstance evidence dalam memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin. Dr.Togar Situmorang Sebagai Praktisi Hukum Dr.Togar Situmorang sebagai Praktisi Hukum terkait kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menggegerkan Indonesia pada 6 Januari 2016 terkait kasus kopi sianida yang dilakukan Jessica Wongso. Dan tanpa saksi Fakta melihat langsung Jessica Wongso memasukan Racun Sianida dalam Kopi Mirna akhirnya Hakim memvonis 20 tahun hukuman penjara. “Enggak ada alasan sekecil pun yang menyatakan dia bersalah,” kata Advokat Dr. Togar Situmorang , SH,MH,MAP,CMED,CLA. Kejanggalan lain tanpa ada Otopsi terjadi saat Dokter RS Abdi Waluyo yang menangani Mirna,mengaku sempat menawari keluarga korban untuk melakukan autopsi pada Mirna, namun keluarga yang diwakili ayah Mirna, bernama Darmawan Salihin, saat itu menolak. Autopsi terhadap jasad Mirna di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tiga hari setelah meninggal, namun proses autopsi tidak dilakukan secara menyeluruh. Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang merasa bahwa putusan tersebut terasa tidak adil bagi Jessica Wongso,Grasi kepada Presiden bisa dilakukan bila di Kabulkan bisa Bebas tapi Bila tidak di Kabulkan itu akan buat Masalah bagi Jessica Wongso sebagai Pembunuh Tervonis 20 tahun dalam kesempatan ini berjanji akan membantu Hukum apabila dapat Lolos sebagai anggota DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP Bacaleg Partai Demokrat Coblos No. 7. Post navigation Ada Dua Kali Jadi Tersangka Di Bareskrim Dan KeJari Sementara Kasus Telkom Tahun 2017 Belum Terungkap Polres Lembata Amankan Komplotan Pelaku Predator Sex Anak di Bawah Umur