Jakarta, lensaWarna.com-Diduga masalah penggelapan 14 Sertifikat lahan sawit di Sampit Kalimantan Tengah oleh tersangka Hok Kim Bin iksan alias HK yang sudah di ekpos oleh Kejaksaan Agung RI cq Jampidum, 13 April 2023, di ruang rapat dan di nyatakan melanggar Huum. Hasil ekpos yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI tersebut tampaknya Kajati kalteng belum menunjukan langkah-langkah untuk mem-P21 kan HK. Dugan Penggelapan 14 Sertifikat foto dok Seperti yang diketahui, Kejakasaan Agung RI cq Japindum melakukan gelar perkara pada tanggal 13 April 2023 yang dihadiri oleh pejabat struktural Kejaksaan Agung Muda bidang tindak pidana umum bersama kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Jaksa Peneliti Berkas perkara atas nama tersangka Hok Kim bin Iksan (Almrhum red) yang disangka melanggar pasal 372 KUHP telah memenuhi persyaratan. Dan perlu diketahui, sumber data yang kami dapat berasal dari surat Kejaksaan Agung nomor :B -1594/E.2/Eoh.1/2023, tindak lanjut atas surat pengaduan a/n Alpin Laurence JAP dan kaawan-kawan. Dan sebelumnya, Alpin diwakili Nita selaku pelapor menjelaskan bahwa pengaduan berdasarkan laporan masyarakat Sampit atas dugaaan penggelapan 14 Sertifiat lahan sawit di Sampit yang diduga dilakukan oleh HK. ‘’Dan selanjutnya dalam ekpos tersebut memerintahkan kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk berkordinasi dengan kepala kepolisian darah Kalimantan Tengah , namun sampai saat ini belum ada realisasi P21dari Kejati KalimantanTengah,’’ kta Nita. Dan sampai hari ini belum ada realisasi, sepertinya ada apa ini, apakah wibawa Kejagung sudah tidak dipandang oleh Kejati Kalimantan Tengah, sehingga tidak juga direalisasikan apa yang sudah diputuskan oleh Kejasaan Agung pada saat ekpos (gelar) perkara di Japindum pada tanggal 13 April 2023 lalu, tanya Nita Post navigation Presiden Joko Widodo Menginstruksikan KaPolri Untuk Brantas Mafia Tanah Sutrisno Lukito Didesak Dan Diusut Tuntas oleh Komunitas Anti Mafia Tanah