Ahli Pakar TPPU Batal Hadir Korban Investasi Robot Trading Kecewa foto dokAhli Pakar TPPU Batal Hadir Korban Investasi Robot Trading Kecewa foto dok

Jakarta, LensaWarna.com-DR. Yenti Gunarsih S.H., M.H sebagai ahli pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akhirnya di panggil oleh Badan reserse Kriinal (Bareskrim) Polri pada hari Rabu, 8 Maret 2023, terkait kapasitasnya sebagai ahli untuk mengunkap apakah ada unsur dalam kasus investasi bodong robot trading FIN88 yang sudah berjalan sekitar satu tahun

Yenti akhirnya batal hadir karena adanya penjadwalan ulang yang disepakati oleh ahli dan penyidik dari Bareskrim.Sayangnya, pihak Penyidik tidak menginformasikan kepada kuasa hukum yang sudah terlanjur datang dari jauh, bahkan dari luar daerah, mereka menyatakan kecewa atas ketidakhadiran Yenti Gunarsih dan menduga ada sesuatu yang ditutupi.

Ahli Pakar TPPU Batal Hadir Korban Investasi Robot Trading Kecewa foto dok.
Ahli Pakar TPPU Batal Hadir Korban Investasi Robot Trading Kecewa foto dok.

Tak puas dengan ketidakhadirannya, puluhan korban robot trading FIN888 memutuskan ”menggeruduk” rumah ahli TPPU itu di Sentul, Bogor, mereka ingin tahu mengapa Yenti  berhalangan hadir padahal undangan panggilan memberi keterangan sudah dilayangkan

Menurut Kuasa Hukum Paguyuban Korban FIN888, sekaligus Kuasa Hukum Pelapor Oktavianus Setiawan, update terakhir kasus FIN888 ini sudah naik ke tahap Penyidikan. Itu artinya sudah ditemukan unsur kejahatan terkait kasus FIN 888, bahkan menurut sumber terpercaya sudah ada penetapan tersangkanya.

”Tujuan Bareskrim minta keterangan Ibu Yenti Garnasih (sebagai saksi ahli) adalah untuk minta pendapat beliau terkait  dokumen Afidavit (keterangan tertulis di bawah sumpah) dari pengadilan Singapura. Apakah dokumen tersebut bisa dijadikan alat bukti di peradilan hukum Indonesia,” kata Oktavianus saat memdampingi Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini, di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret 2023.

Disamping itu, kata Oktavianus, Bareskrim juga akan menggali keterangan apakah di kasus robot trading FIN888 ini telah terjadi TPPU. Sebab diduga adanya indikasi keterlibatan salah satu petinggi perusahaan properti,  Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk Tjahjadi Rahardja yang menguasai dan pengalihkan dana investor FIN888 di Indonesia.

”Kami yakin dalam kasus FIN888 ini unsur TPPU sudah terpenuhi. Dasarnya adalah temuan 2 dokumen Afidavit dari pengadilan Singapura. Dalam dokumen itu menyebut bahwa dana investasi korban FIN888 di Indonesia itu dikelola Tjahjadi Rahardja sebagai representatif di Indonesia. Total uang investor senilai 61 juta US Dollar, termasuk emas batangan 100 kilogram itu dikuasai oleh Tjahjadi Rahardja,” ungkapnya.

Perlu diketahui Octavianus Setiawan sendiri adalah pengacara yang kerab menangani kaus Robot Trading termasuk penggelapan, dan ketangannya hari ini adalah menindak anjuti sebagai mana laporan terdahulu, saying Yenti justru tidak hadir hingga kekecewaan pun memuncak untuk kesekian kalinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *